FAKULTAS HUKUM UMM


Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal    19  Juli 1989.Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan  status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor : 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.FASILITAS FAKULTAS HUKUMLaboratorium Hukum, Menyadari pentingnya kehadiran Laboratorium Hukum di atas pemerintah melalui SK Mendikbud No. 17/DO/1994 yang telah diperbarui dengan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di mana isinya tidak hanya menghapus jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Hukum seluruh Indonesia, tetapi SK Mendikbud tersebut juga melegalisasi  keberadaan Lab. Hukum dimetamorvasikan sebagai jantung di Fakultas Hukum,yang dapat memompa sirkulasi aliran teori (Das Solen) untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang nyata (Das Sain) sehingga dengan demikian hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku, tetapi hidup dan berkembang seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan itu sendiriBidang pendidikan dan Latihan Hukum
  • Penanggung jawab dan penyelenggara  mata kuliah yang menyelenggarakan      praktikum, penyelenggaraan magang / PLK bagi mahasiswa.
  • Pernyelenggaraan Matakuliah Kemahiran Hukum, seperti:
– Diklat Beracara dan advokasi– Diklat pembuatan Akta dan Kemahiran Bisnis– Diklat Pertanahan dan Pajak
  • Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan hukum praktis di luar matakuliah reguler  seperti :
– Pelatihan MAPS (Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa) dalam berbagai bidang misalnya pertahanan, perburuhan, lingkungan dll.– Karya Latihan Bantuan Hukum ( KALABAHU )– Pendidikan dan Latihan  Kepengacaraan , dll. 


    Comments

    Popular posts from this blog

    ME

    BLITAR

    OLAHRAGA RENANG